Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
MEDAN Anggota TNI Defanda Yunista Ginting alias Fanda, 35 tahun, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan peredaran oba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
OC Kaligis mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk Pusung.
Menurut OC, terdapat putusan dan surat dari Pengadilan Tinggi yang menjadi dasar bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Ada surat dari PT dan juga putusan dari Jakarta Pusat bahwa ini mesti kewenangan Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus," ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan pengajuan kembali praperadilan tersebut bertujuan agar substansi perkara dapat diperiksa secara langsung oleh hakim. Salah satu hal yang ingin dibuktikan adalah ada atau tidaknya keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
OC menilai dua permohonan praperadilan sebelumnya belum menyentuh substansi perkara karena proses persidangan lebih banyak berkaitan dengan persoalan kewenangan relatif pengadilan.
"Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan. Jadi substansinya tidak pernah diperiksa," katanya.
OC juga menyoroti tidak adanya saksi fakta yang menurutnya dapat membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa pada dua persidangan praperadilan sebelumnya.
Ia mengatakan pihak jaksa tidak menghadirkan saksi fakta yang secara langsung menjelaskan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
"Di dua sidang praperadilan, jaksa mestinya mengajukan dua alat bukti, dua saksi fakta. Sidang pertama tidak mengajukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan Pusung dalam pengadaan barang dan jasa. Di sidang kedua juga tidak," ujar OC.
Atas dasar itu, OC menegaskan pihaknya meyakini Lodewyk tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan.
Kuasa hukum juga menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Lodewyk. Untuk memperjelas perkara, pihaknya berencana menghadirkan Lodewyk dalam persidangan secara daring.
MEDAN Anggota TNI Defanda Yunista Ginting alias Fanda, 35 tahun, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan peredaran oba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang perempuan berinisial A (23) diduga mencuri seorang bayi lakilaki dari RSU Sundari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. D
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengapresiasi rencana Pesta Puncak Tahun Transformasi Huria Kristen Batak Protesta
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menunjukkan komitmennya mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara. Komitmen itu ditunju
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan peletakan batu pertama pembangunan dan rehabilitasi Gedung Rumah Sakit U
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. menegaskan pentingnya penguatan Satu Data Indonesia (SDI) seba
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Cinta kepada Rasulullah saw bukan sekadar rasa kagum, memperbanyak shalawat, atau mengenang sejarah beliau. Cinta kepada Rasu
AGAMA
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan sebuah usaha Bugar R
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut terus mendampingi Pemerintah Kabupaten
PERISTIWA
TAPTENG Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau progres rehabilit
PEMERINTAHAN