Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
OC Kaligis mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk Pusung.
Menurut OC, terdapat putusan dan surat dari Pengadilan Tinggi yang menjadi dasar bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Ada surat dari PT dan juga putusan dari Jakarta Pusat bahwa ini mesti kewenangan Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus," ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan pengajuan kembali praperadilan tersebut bertujuan agar substansi perkara dapat diperiksa secara langsung oleh hakim. Salah satu hal yang ingin dibuktikan adalah ada atau tidaknya keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
OC menilai dua permohonan praperadilan sebelumnya belum menyentuh substansi perkara karena proses persidangan lebih banyak berkaitan dengan persoalan kewenangan relatif pengadilan.
"Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan. Jadi substansinya tidak pernah diperiksa," katanya.
OC juga menyoroti tidak adanya saksi fakta yang menurutnya dapat membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa pada dua persidangan praperadilan sebelumnya.
Ia mengatakan pihak jaksa tidak menghadirkan saksi fakta yang secara langsung menjelaskan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
"Di dua sidang praperadilan, jaksa mestinya mengajukan dua alat bukti, dua saksi fakta. Sidang pertama tidak mengajukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan Pusung dalam pengadaan barang dan jasa. Di sidang kedua juga tidak," ujar OC.
Atas dasar itu, OC menegaskan pihaknya meyakini Lodewyk tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan.
Kuasa hukum juga menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Lodewyk. Untuk memperjelas perkara, pihaknya berencana menghadirkan Lodewyk dalam persidangan secara daring.
OC bahkan membuka kemungkinan melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kalau perlu konfrontasi dengan Pak Dadan, Ibu Nani, dan Pak Sony. Karena dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri mengenai program makan gratis ini," katanya.
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Putusan itu dibacakan pada Senin (24/8/2026). Hakim mengabulkan eksepsi pihak termohon mengenai kewenangan mengadili perkara.
Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
PN Jakarta Pusat menilai alamat tersebut berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026 yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.
PN Jakarta Selatan sebelumnya mempertimbangkan bahwa tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukumnya. Namun, PN Jakarta Pusat menilai lokasi dilakukannya upaya paksa bukan menjadi patokan utama untuk menentukan kompetensi relatif dalam perkara praperadilan.
Dengan pengajuan terbaru ini, Lodewyk Pusung kembali meminta agar permohonan praperadilannya diperiksa di PN Jakarta Selatan.* (k/dh)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL