BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit

Dharma - Jumat, 04 September 2026 21:47 WIB
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.

TAUD yang selama ini mendampingi Andrie menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses peradilan militer.

Baca Juga:

Mereka menyebut putusan banding yang menganulir pemecatan terhadap dua terdakwa dan mengurangi pidana badan semakin memperlihatkan apa yang mereka sebut sebagai impunitas melalui peradilan militer.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9).

Jane mengatakan amar putusan banding tersebut terkesan janggal dan tidak lazim.

Menurut dia, pada satu sisi majelis hakim mengubah pidana pokok, tetapi di sisi lain tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

TAUD menilai ketidakjelasan itu menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.

Jane mengatakan pandangan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah diproses melalui peradilan militer.

Salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus.

Dalam kasus tersebut, kata Jane, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan
Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru