BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit

Dharma - Jumat, 04 September 2026 21:47 WIB
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Edi Sudarko selaku Terdakwa I dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Sementara Budhi Hariyanto Widhi sebagai Terdakwa II dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi.

Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Terdakwa IV Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Dalam putusan banding, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menerima permohonan banding keempat terdakwa dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.

Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".* (cn/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan
Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru