Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.
TAUD yang selama ini mendampingi Andrie menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses peradilan militer.Baca Juga:
Mereka menyebut putusan banding yang menganulir pemecatan terhadap dua terdakwa dan mengurangi pidana badan semakin memperlihatkan apa yang mereka sebut sebagai impunitas melalui peradilan militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9).
Jane mengatakan amar putusan banding tersebut terkesan janggal dan tidak lazim.
Menurut dia, pada satu sisi majelis hakim mengubah pidana pokok, tetapi di sisi lain tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
TAUD menilai ketidakjelasan itu menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.
Jane mengatakan pandangan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah diproses melalui peradilan militer.
Salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus.
Dalam kasus tersebut, kata Jane, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer.
Namun pada tingkat banding yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan.
Jane mengatakan sistem peradilan militer saat ini masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak era Orde Baru.
Menurut dia, sistem tersebut belum cukup mengedepankan perspektif korban.
TAUD juga menilai putusan banding kasus Andrie Yunus tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban, termasuk kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar pada sekitar 20 persen bagian tubuh.
Menurut Jane, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer agar selaras dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang adil.
Perubahan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kata dia, justru menghasilkan pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa.
TAUD juga menyoroti proses persidangan yang berlangsung tertutup.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi membuat bukti dan fakta yang relevan tidak seluruhnya terungkap.
Jane menilai keadaan itu dapat menghambat proses pencarian kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Jane juga mempertanyakan penerapan sistem pemidanaan terhadap para terdakwa yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.
Menurut dia, kapasitas dan posisi pelaku semestinya menjadi pertimbangan serius dalam menentukan berat-ringannya pidana apabila perkara tersebut memang melibatkan aktor negara.
Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman dan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
TAUD menilai persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari masalah struktural peradilan militer yang mereka anggap belum sepenuhnya kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern.
Jane juga menyoroti penerapan prinsip scientific crime investigation, yakni penyelidikan dan pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti yang ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan hukum tampak mengecil pada 4 (empat) Terdakwa," katanya.
Jane mengatakan mekanisme hukum lanjutan berupa kasasi juga memiliki keterbatasan dalam membuka kembali fakta dan bukti perkara.
Menurut dia, Mahkamah Agung sebagai judex juris memiliki kewenangan yang terbatas untuk memeriksa penerapan hukum dan tidak lagi memeriksa fakta perkara seperti pengadilan tingkat pertama dan banding.
Jane menilai kondisi tersebut dapat membuat keberatan mengenai fakta dan bukti yang telah diperiksa pada tingkat sebelumnya sulit untuk dibuka kembali.
"Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban, bahkan menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucap Jane.
Atas sejumlah persoalan tersebut, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara serius serta transparan pengaduan korban terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TAUD juga meminta adanya langkah terhadap pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait dugaan pemeriksaan serta pemutusan perkara yang dinilai mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
Selain itu, mereka mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan polisi dalam kasus tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAUD juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat anggota Detasemen BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Edi Sudarko selaku Terdakwa I dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Sementara Budhi Hariyanto Widhi sebagai Terdakwa II dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi.
Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Terdakwa IV Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan banding, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menerima permohonan banding keempat terdakwa dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.
Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".* (cn/ad)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL