BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit

Dharma - Jumat, 04 September 2026 21:47 WIB
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAUD menilai persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari masalah struktural peradilan militer yang mereka anggap belum sepenuhnya kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern.

Jane juga menyoroti penerapan prinsip scientific crime investigation, yakni penyelidikan dan pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti yang ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan hukum tampak mengecil pada 4 (empat) Terdakwa," katanya.

Jane mengatakan mekanisme hukum lanjutan berupa kasasi juga memiliki keterbatasan dalam membuka kembali fakta dan bukti perkara.

Menurut dia, Mahkamah Agung sebagai judex juris memiliki kewenangan yang terbatas untuk memeriksa penerapan hukum dan tidak lagi memeriksa fakta perkara seperti pengadilan tingkat pertama dan banding.

Jane menilai kondisi tersebut dapat membuat keberatan mengenai fakta dan bukti yang telah diperiksa pada tingkat sebelumnya sulit untuk dibuka kembali.

"Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban, bahkan menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucap Jane.

Atas sejumlah persoalan tersebut, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara serius serta transparan pengaduan korban terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

TAUD juga meminta adanya langkah terhadap pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait dugaan pemeriksaan serta pemutusan perkara yang dinilai mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

Selain itu, mereka mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan polisi dalam kasus tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAUD juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat anggota Detasemen BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan
Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru