BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit

Dharma - Jumat, 04 September 2026 21:47 WIB
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun pada tingkat banding yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan.

Jane mengatakan sistem peradilan militer saat ini masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak era Orde Baru.

Menurut dia, sistem tersebut belum cukup mengedepankan perspektif korban.

TAUD juga menilai putusan banding kasus Andrie Yunus tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban, termasuk kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar pada sekitar 20 persen bagian tubuh.

Menurut Jane, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer agar selaras dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang adil.

Perubahan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kata dia, justru menghasilkan pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa.

TAUD juga menyoroti proses persidangan yang berlangsung tertutup.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi membuat bukti dan fakta yang relevan tidak seluruhnya terungkap.

Jane menilai keadaan itu dapat menghambat proses pencarian kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Jane juga mempertanyakan penerapan sistem pemidanaan terhadap para terdakwa yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.

Menurut dia, kapasitas dan posisi pelaku semestinya menjadi pertimbangan serius dalam menentukan berat-ringannya pidana apabila perkara tersebut memang melibatkan aktor negara.

Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman dan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Mewah!
Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan
Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru