Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (<a href="https://www.bitvonline.com/tag/mbg/" target="_blank">MBGa>) di Badan Gizi Nasional (<a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>). Terbaru, penyidik memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut.
[
adsense]
Kapuspenkum Kejagung <a href="https://www.bitvonline.com/tag/anang-supriatna/" target="_blank">Anang Supriatnaa> mengatakan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (4/9/2026).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang.
Baca Juga:
Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> maupun pihak swasta. Mereka yakni ANR, PI, dan K selaku tenaga ahli <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>; RMY selaku karyawan PT NGS; JAA selaku Inspektur Utama <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>; serta ADYY selaku PIC yayasan GBI/SPPG Jatisari.
Kemudian AZRS dari Peruri, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku staf <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>, dan T dari Yayasan STTD.
[
adsense]
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
[
adsense]
Anang menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program <a href="https://www.bitvonline.com/tag/mbg/" target="_blank">MBGa>. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
[
adsense]
Ketujuh tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng <a href="https://www.bitvonline.com/tag/mbg/" target="_blank">MBGa>.
Mereka yakni eks Kepala <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
[
adsense]
Selain itu, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut. Penanganannya kemudian dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan berstatus prajurit TNI aktif.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.