BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Saksi Kunci Mulai dari Tenaga Ahli hingga Peruri

Administrator - Jumat, 04 September 2026 09:08 WIB
Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Saksi Kunci Mulai dari Tenaga Ahli hingga Peruri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (<a href="https://www.bitvonline.com/tag/mbg/" target="_blank">MBGa>) di Badan Gizi Nasional (<a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>). Terbaru, penyidik memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut.

[adsense]

Kapuspenkum Kejagung <a href="https://www.bitvonline.com/tag/anang-supriatna/" target="_blank">Anang Supriatnaa> mengatakan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (4/9/2026).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang.

Baca Juga:

Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> maupun pihak swasta. Mereka yakni ANR, PI, dan K selaku tenaga ahli <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>; RMY selaku karyawan PT NGS; JAA selaku Inspektur Utama <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>; serta ADYY selaku PIC yayasan GBI/SPPG Jatisari.

Kemudian AZRS dari Peruri, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku staf <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa>, dan T dari Yayasan STTD.

[adsense]

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

[adsense]

Anang menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program <a href="https://www.bitvonline.com/tag/mbg/" target="_blank">MBGa>. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

[adsense]

Ketujuh tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng <a href="https://www.bitvonline.com/tag/mbg/" target="_blank">MBGa>.

Mereka yakni eks Kepala <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama <a href="https://www.bitvonline.com/tag/bgn/" target="_blank">BGNa> Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

[adsense]

Selain itu, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut. Penanganannya kemudian dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan berstatus prajurit TNI aktif.

Sementara itu, status hukum Kolonel BU hingga kini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung. Pengusutan perkara masih berjalan dan seluruh dugaan keterlibatan para pihak akan diuji melalui proses hukum.* (oz/dh)

[adsense]

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bongkar Fakta Sidang Tipikor, Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII Minta 3.000 Riyal Saat Dinas ke Arab Saudi
Eks Menag Yaqut Ngamuk di Rapat Internal soal Pansus Haji: 'Siapa yang Menyeleweng, Ngaku Saja di Sini'
Sidang Perdana Kasus Ijazah Digelar 17 September, Roy Suryo Tantang dan Desak Jokowi Hadir Langsung di Pengadilan!
"Matikan Kamera Langsung Kena SP", BGN Perketat Pengawasan Petugas MBG Lewat Zoom - Sejumlah Kasus Keracunan Naik ke Penyidikan Polisi
Gerak Cepat Tinjau Sumut, Wapres Gibran Pastikan Pembangunan Huntara dan Infrastruktur Pascabencana Tepat Sasaran
15 Tahun Menderita Lewat Jalan Mirip Kuali, Warga Gang Keluarga Medan Akhirnya Sujud Syukur Nikmati Akses Mulus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru