Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Roy Suryo meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam sidang pokok perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Roy yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut menilai Jokowi harus hadir dalam persidangan. Hal itu disampaikan Roy dalam program Interupsi bertajuk Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?, Kamis (3/9/2026).
"Kalau tadi bahwa akan hadir, harus hadir. Jadi Jokowi itu harus hadir," kata Roy.
Baca Juga:
Menurut Roy, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak menghadiri persidangan. Ia juga menanggapi informasi mengenai jadwal sidang yang disebut bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Roy mempertanyakan anggapan bahwa kedua perkara tersebut akan berlangsung secara bersamaan. Menurutnya, tahapan persidangan keduanya berbeda.
"Kalau dikatakan akan berbarengan, gimana bisa berbarengan? Tanggal 17 itu saya baru akan dibacakan dakwaannya. Sementara Dokter Tifa sudah masuk pada periode kedua, ya, membacakan nota perlawanannya," ujar Roy.
Roy juga menegaskan dirinya siap menjalani sidang pokok perkara. Dia menyebut pihaknya telah mempersiapkan diri sejak awal menghadapi proses hukum tersebut.
"Oh, dari dulu kami siap, enggak ada enggak siap. Justru karena kami siap itu, maka kita sisir dulu sebenarnya. Dan ada yang ternyata enggak siap," ucapnya.
Menurut Roy, proses praperadilan yang ditempuh pihaknya sebelumnya turut membuka sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Ia mengatakan proses itu kemudian direspons dengan adanya langkah hukum oleh pihak lain ke Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Begitu disisir dengan praperadilan, ngamuk-ngamuk sebelah sana. Nyurat ke MA, lapor ke MK, kemudian ribut-ribut di mana. La kita sih santai aja, justru kan terbuka," kata Roy.
Ia melanjutkan, menurut versinya, proses praperadilan tersebut membuat sejumlah persoalan terkait penangkapan dan penahanan menjadi terbuka.
"Dengan praperadilan, terbuka kan penahanan, penangkapan itu enggak sah," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.