BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Tuding Ada Kriminalisasi, OC Kaligis Bongkar Alasan Ngotot Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya untuk Eks Wakil Kepala BGN

Johan - Jumat, 04 September 2026 12:24 WIB
Tuding Ada Kriminalisasi, OC Kaligis Bongkar Alasan Ngotot Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya untuk Eks Wakil Kepala BGN
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OC bahkan membuka kemungkinan melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kalau perlu konfrontasi dengan Pak Dadan, Ibu Nani, dan Pak Sony. Karena dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri mengenai program makan gratis ini," katanya.

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Putusan itu dibacakan pada Senin (24/8/2026). Hakim mengabulkan eksepsi pihak termohon mengenai kewenangan mengadili perkara.

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

PN Jakarta Pusat menilai alamat tersebut berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026 yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.

PN Jakarta Selatan sebelumnya mempertimbangkan bahwa tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukumnya. Namun, PN Jakarta Pusat menilai lokasi dilakukannya upaya paksa bukan menjadi patokan utama untuk menentukan kompetensi relatif dalam perkara praperadilan.

Dengan pengajuan terbaru ini, Lodewyk Pusung kembali meminta agar permohonan praperadilannya diperiksa di PN Jakarta Selatan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekolah Libur Karena Karhutla Tapi Siswa Tetap Diminta Ambil Makan Bergizi, Ini Alasan Tak Terduga Kepala BGN
Dicecar DPR soal Ganti Rugi Siswa Keracunan MBG, Kepala BGN Blak-blakan Ngaku Belum Ada Kompensasi Resmi
Siswa Terus Jadi Korban, Komnas HAM Desak Dapur Makan Bergizi Gratis Disetop dan Diusut Tuntas
Bongkar Penyebab Utama, BGN Sebut 80 hingga 90 Persen Kasus Keracunan MBG Terjadi Akibat Langgar SOP Dapur
Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Saksi Kunci Mulai dari Tenaga Ahli hingga Peruri
"Matikan Kamera Langsung Kena SP", BGN Perketat Pengawasan Petugas MBG Lewat Zoom - Sejumlah Kasus Keracunan Naik ke Penyidikan Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru