BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Tuding Ada Kriminalisasi, OC Kaligis Bongkar Alasan Ngotot Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya untuk Eks Wakil Kepala BGN

Johan - Jumat, 04 September 2026 12:24 WIB
Tuding Ada Kriminalisasi, OC Kaligis Bongkar Alasan Ngotot Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya untuk Eks Wakil Kepala BGN
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

OC Kaligis mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk Pusung.

Menurut OC, terdapat putusan dan surat dari Pengadilan Tinggi yang menjadi dasar bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

"Ada surat dari PT dan juga putusan dari Jakarta Pusat bahwa ini mesti kewenangan Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus," ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan pengajuan kembali praperadilan tersebut bertujuan agar substansi perkara dapat diperiksa secara langsung oleh hakim. Salah satu hal yang ingin dibuktikan adalah ada atau tidaknya keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

OC menilai dua permohonan praperadilan sebelumnya belum menyentuh substansi perkara karena proses persidangan lebih banyak berkaitan dengan persoalan kewenangan relatif pengadilan.

"Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan. Jadi substansinya tidak pernah diperiksa," katanya.

OC juga menyoroti tidak adanya saksi fakta yang menurutnya dapat membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa pada dua persidangan praperadilan sebelumnya.

Ia mengatakan pihak jaksa tidak menghadirkan saksi fakta yang secara langsung menjelaskan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

"Di dua sidang praperadilan, jaksa mestinya mengajukan dua alat bukti, dua saksi fakta. Sidang pertama tidak mengajukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan Pusung dalam pengadaan barang dan jasa. Di sidang kedua juga tidak," ujar OC.

Atas dasar itu, OC menegaskan pihaknya meyakini Lodewyk tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan.

Kuasa hukum juga menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Lodewyk. Untuk memperjelas perkara, pihaknya berencana menghadirkan Lodewyk dalam persidangan secara daring.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekolah Libur Karena Karhutla Tapi Siswa Tetap Diminta Ambil Makan Bergizi, Ini Alasan Tak Terduga Kepala BGN
Dicecar DPR soal Ganti Rugi Siswa Keracunan MBG, Kepala BGN Blak-blakan Ngaku Belum Ada Kompensasi Resmi
Siswa Terus Jadi Korban, Komnas HAM Desak Dapur Makan Bergizi Gratis Disetop dan Diusut Tuntas
Bongkar Penyebab Utama, BGN Sebut 80 hingga 90 Persen Kasus Keracunan MBG Terjadi Akibat Langgar SOP Dapur
Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Saksi Kunci Mulai dari Tenaga Ahli hingga Peruri
"Matikan Kamera Langsung Kena SP", BGN Perketat Pengawasan Petugas MBG Lewat Zoom - Sejumlah Kasus Keracunan Naik ke Penyidikan Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru