BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi

Administrator - Minggu, 27 September 2026 18:20 WIB
Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. (Foto: dok. Polres Padangsidempuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan polisi menemukan 26 bal ganja yang disamarkan menggunakan potongan batang pisang.

"Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas, dan dibalut lakban berwarna kuning. Setelah dipisahkan dari potongan batang pisang, barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang dengan total berat mencapai 10 kilogram," kata Juli, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga:

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa ganja menggunakan karung dan sepeda motor di wilayah Pijorkoling.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai kendaraan yang dicurigai. Pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan tersebut terlihat melintas di simpang Jalan HT Rizal Nurdin.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke arah kawasan yang gelap.

"Pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri," ujar Juli.

Sementara itu, satu orang yang berboncengan dengan pengemudi berhasil diamankan. Pria tersebut berinisial SSS.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua karung berisi 26 bal ganja yang telah dilapisi potongan batang pisang untuk menyamarkan isinya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua karung putih, satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp1 juta.

Kepada petugas, SSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Barang itu disebut didapat setelah dirinya menerima perintah dari seseorang melalui komunikasi WhatsApp.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul ganja serta mengungkap jaringan yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Sementara pelaku yang melarikan diri telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih memburunya untuk diproses secara hukum.

SSS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga melakukan pengembangan jaringan serta mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri," kata Juli.* (ds/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp 30 Juta Bebaskan Pekerja Spa, Polrestabes Medan Buka Suara
Petani di Dairi Ditangkap Polisi, 20 Batang Ganja Ditemukan di Ladangnya
Tolak Klaim Kompolnas 'Solid', Keluarga Winda Lorenza Desak Kapolri Bentuk Tim Independen dan Ekshumasi
Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
Demi Beli Sabu, 2 Pria di Medan Tega Pretheli 5 Outdoor AC Rumah Sakit: 4 Pelaku Masih Buron
Berawal dari Info Viral Medsos, 2 Gubuk Sarang Narkoba di Kebun Sawit Sergai Hangus Dibakar Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru