BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:25 WIB
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kab. Humbahas saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBANG HASUNDUTAN – Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Kasus tersebut berawal dari sengketa tanah adat antara kelompok Raja Bius Manullang dan kelompok Pattar Munte.

Konflik yang berlangsung sejak November 2025 itu kemudian berujung kericuhan pada 12 September 2026.

Baca Juga:

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 10 tersangka ditangani Polda Sumatera Utara, sedangkan 14 lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka telah ditahan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian.

"Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Cornelis saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengatakan persoalan tersebut bermula dari sengketa tanah adat yang berlangsung sejak November 2025.

Kedua kelompok, yakni Raja Bius Manullang dan Pattar Munte, sama-sama mengklaim tanah di lokasi tersebut sebagai tanah adat mereka.

"Kedua kelompok tersebut saling klaim memiliki tanah adat di lokasi yang sama," ujar Adi saat konferensi pers di Polda Sumut pada Kamis, 24 September 2026.

Perselisihan tersebut telah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

"Telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah menggelar empat kali mediasi. Namun, tujuh kali mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan," ucapnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Bhayangkari Sediakan 2.000 Paket Pengobatan Gratis di Aceh Tamiang, 74 Nakes Dikerahkan
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sembunyi di Dasbor Innova demi Pasok Aceh, Kurir 668 Vape Etomidate Disergap Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru