BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:25 WIB
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kab. Humbahas saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi sebelumnya mencatat terdapat 13 rumah dan satu restoran yang mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah kendaraan juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan dari rangkaian kejadian tersebut polisi menerima 12 laporan polisi.

Sebanyak tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka. Sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.

Cornelis menyebut motif perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.

"Motif dari peristiwa ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah, di mana kelompok Manullang bersengketa dengan kelompok Munte," jelasnya.

Polisi menyatakan fokus penanganan perkara adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tersebut, antara lain penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian.

Polisi juga memaparkan dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat tanah yang disengketakan.

Menurut polisi, pada 1971 para penatua Simanullang telah menyepakati pemberian perkampungan kepada Manuel Munthe atau keluarga Pattar Munte.

Hal tersebut kemudian disebut diperkuat melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10 Subdit Pemerintahan/1976 Tarutung tertanggal 8 Juni 1976.

"Dalam surat tersebut diputuskan memberikan izin kepada saudara Manuel Munthe tinggal di Kampung Sosor Siantar, lingkungan Kepala Kampung Matiti II, di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul untuk mendirikan Sosor Siantar yang luasnya 100 x 100 meter," kata polisi.

Dalam SK tersebut juga disebutkan batas-batas wilayah.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Bhayangkari Sediakan 2.000 Paket Pengobatan Gratis di Aceh Tamiang, 74 Nakes Dikerahkan
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sembunyi di Dasbor Innova demi Pasok Aceh, Kurir 668 Vape Etomidate Disergap Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru