BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:25 WIB
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kab. Humbahas saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelah timur berbatasan dengan Pargadongan Tumpak Munthe, sebelah selatan Jalan Parlilitan, sebelah utara tanah kosong, dan sebelah barat tanah kosong.

"Kalau dari SK-nya seperti itu bunyinya," ujarnya.

Menurut polisi, bagian tanah kosong tersebut kemudian menjadi salah satu sumber perbedaan klaim antara kedua pihak.

"Yang kami pahami bahwa dari keluarga Raja Bius meyakini kalau tanah kosong itu berarti kepemilikan dari Raja Bius. Sedangkan di tanah-tanah kosong itu juga ada tanaman-tanaman yang sudah ditanam oleh pihak Munthe," katanya.

"Sehingga di situlah terjadinya gesekan, saling mengklaim. Intinya, berawalnya dari situ," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai status keluarga Munthe sebagai pendatang atau bukan, polisi merujuk pada dokumen SK Bupati yang mereka bacakan dalam konferensi pers.

"Kalau berdasarkan SK Bupati memang demikian yang saya bacakan. Dari SK Bupati yang saya bacakan tahun 1971 seperti itu, ada SK-nya," pungkasnya.

Saat ini, polisi menyebut situasi di Desa Matiti II dan sekitarnya telah kondusif. Masyarakat juga telah kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

Sebagai langkah pengamanan dan pencegahan konflik lanjutan, Polres Humbang Hasundutan membangun Pos Satgas Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Polisi bersama pemerintah daerah juga melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar atas konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

"Kami juga beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati untuk langkah-langkah pembentukan tim terpadu. Arahnya supaya bisa ada rekonsiliasi atau perdamaian di antara keduanya," katanya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan perusakan, penjarahan, penganiayaan, dan pencurian tetap berjalan, sementara penyelesaian sengketa tanah antara kedua kelompok juga diarahkan melalui upaya rekonsiliasi dan perdamaian.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Bhayangkari Sediakan 2.000 Paket Pengobatan Gratis di Aceh Tamiang, 74 Nakes Dikerahkan
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sembunyi di Dasbor Innova demi Pasok Aceh, Kurir 668 Vape Etomidate Disergap Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru