BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:25 WIB
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kab. Humbahas saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBANG HASUNDUTAN – Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Kasus tersebut berawal dari sengketa tanah adat antara kelompok Raja Bius Manullang dan kelompok Pattar Munte.

Konflik yang berlangsung sejak November 2025 itu kemudian berujung kericuhan pada 12 September 2026.

Baca Juga:

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 10 tersangka ditangani Polda Sumatera Utara, sedangkan 14 lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka telah ditahan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian.

"Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Cornelis saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengatakan persoalan tersebut bermula dari sengketa tanah adat yang berlangsung sejak November 2025.

Kedua kelompok, yakni Raja Bius Manullang dan Pattar Munte, sama-sama mengklaim tanah di lokasi tersebut sebagai tanah adat mereka.

"Kedua kelompok tersebut saling klaim memiliki tanah adat di lokasi yang sama," ujar Adi saat konferensi pers di Polda Sumut pada Kamis, 24 September 2026.

Perselisihan tersebut telah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

"Telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah menggelar empat kali mediasi. Namun, tujuh kali mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan," ucapnya.

Puncak persoalan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.

Polisi menyebut pondokan milik pihak Raja Bius dalam kondisi terbakar dan diduga dibakar oleh pihak lawan yang selama ini terlibat sengketa.

Setelah kejadian tersebut, pihak Raja Bius kemudian berkumpul di sekitar lokasi.

Massa yang awalnya sedikit demi sedikit bertambah hingga mencapai ratusan orang.

"Kemudian dari pihak Raja Bius berkumpul di situ. Massa tadinya sedikit demi sedikit berkumpul sampai dengan ratusan massa," katanya.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.

Petugas juga mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kerusuhan.

Namun, situasi semakin memanas ketika jumlah massa bertambah dan mendatangi lokasi.

"Hingga kericuhan pecah dan tidak terhindarkan," ucapnya.

Dalam kericuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan penjarahan.

Polisi juga menyebut terdapat orang yang berusaha menyerang petugas.

"Yang diamankan di Polres Humbahas ada 14 orang tersangka, di tangani Polda Sumut ada 10 yang diamankan," ujarnya.

Polisi sebelumnya mencatat terdapat 13 rumah dan satu restoran yang mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah kendaraan juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan dari rangkaian kejadian tersebut polisi menerima 12 laporan polisi.

Sebanyak tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka. Sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.

Cornelis menyebut motif perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.

"Motif dari peristiwa ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah, di mana kelompok Manullang bersengketa dengan kelompok Munte," jelasnya.

Polisi menyatakan fokus penanganan perkara adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tersebut, antara lain penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian.

Polisi juga memaparkan dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat tanah yang disengketakan.

Menurut polisi, pada 1971 para penatua Simanullang telah menyepakati pemberian perkampungan kepada Manuel Munthe atau keluarga Pattar Munte.

Hal tersebut kemudian disebut diperkuat melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10 Subdit Pemerintahan/1976 Tarutung tertanggal 8 Juni 1976.

"Dalam surat tersebut diputuskan memberikan izin kepada saudara Manuel Munthe tinggal di Kampung Sosor Siantar, lingkungan Kepala Kampung Matiti II, di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul untuk mendirikan Sosor Siantar yang luasnya 100 x 100 meter," kata polisi.

Dalam SK tersebut juga disebutkan batas-batas wilayah.

Sebelah timur berbatasan dengan Pargadongan Tumpak Munthe, sebelah selatan Jalan Parlilitan, sebelah utara tanah kosong, dan sebelah barat tanah kosong.

"Kalau dari SK-nya seperti itu bunyinya," ujarnya.

Menurut polisi, bagian tanah kosong tersebut kemudian menjadi salah satu sumber perbedaan klaim antara kedua pihak.

"Yang kami pahami bahwa dari keluarga Raja Bius meyakini kalau tanah kosong itu berarti kepemilikan dari Raja Bius. Sedangkan di tanah-tanah kosong itu juga ada tanaman-tanaman yang sudah ditanam oleh pihak Munthe," katanya.

"Sehingga di situlah terjadinya gesekan, saling mengklaim. Intinya, berawalnya dari situ," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai status keluarga Munthe sebagai pendatang atau bukan, polisi merujuk pada dokumen SK Bupati yang mereka bacakan dalam konferensi pers.

"Kalau berdasarkan SK Bupati memang demikian yang saya bacakan. Dari SK Bupati yang saya bacakan tahun 1971 seperti itu, ada SK-nya," pungkasnya.

Saat ini, polisi menyebut situasi di Desa Matiti II dan sekitarnya telah kondusif. Masyarakat juga telah kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

Sebagai langkah pengamanan dan pencegahan konflik lanjutan, Polres Humbang Hasundutan membangun Pos Satgas Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Polisi bersama pemerintah daerah juga melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar atas konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

"Kami juga beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati untuk langkah-langkah pembentukan tim terpadu. Arahnya supaya bisa ada rekonsiliasi atau perdamaian di antara keduanya," katanya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan perusakan, penjarahan, penganiayaan, dan pencurian tetap berjalan, sementara penyelesaian sengketa tanah antara kedua kelompok juga diarahkan melalui upaya rekonsiliasi dan perdamaian.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Bhayangkari Sediakan 2.000 Paket Pengobatan Gratis di Aceh Tamiang, 74 Nakes Dikerahkan
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sembunyi di Dasbor Innova demi Pasok Aceh, Kurir 668 Vape Etomidate Disergap Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru