Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani eksekusi hukuman.
Kejati Sumut juga menyiapkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana tersebut yang sebelumnya menjadi alasan penundaan eksekusi.
Alexander merupakan terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.Baca Juga:
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Rencana pemanggilan kedua itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo.
Ia mengatakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026.
Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan, Kamis (24/9/2026).
Pada 18 September 2026, penasihat hukum Alexander kemudian mengirimkan surat kepada Kejari Langkat.
Surat tersebut pada pokoknya meminta penundaan eksekusi karena Alexander masih dalam kondisi sakit.
Irfan mengatakan jaksa akan tetap memantau kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander. Namun, Kejati Sumut memastikan pemanggilan kedua akan segera dilakukan.
"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Alexander, Kejati Sumut juga akan membawa dokter independen dari pemerintah.
Dokter tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan dokter yang selama ini menangani Alexander.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah kondisi kesehatan Alexander memang belum memungkinkan untuk menjalani hukuman.
"Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah. Langkah tersebut agar berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan, untuk memastikan kondisi kesehatannya. Intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantuan atas keberadaan terpidana," tambahnya.
Kejati Sumut sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Alexander agar tidak bepergian ke luar negeri.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan jaksa tetap berupaya melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, ini hanya masalah waktu saja, jika dokter menyatakan kondisinya telah sehat dan layak menjalani hukuman tentu akan dilakukan pemanggilan ke II untuk segera dilakukan eksekusi," imbuh Rizaldi.
Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah mengirimkan panggilan pertama kepada Alexander untuk menjalani hukuman.
Jaksa menyatakan apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selain Alexander, terpidana lain dalam perkara tersebut, yakni Imran yang merupakan mantan kepala desa, juga telah menerima panggilan pertama dari jaksa.
Namun, Imran belum memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Nantinya akan kita tanyakan perkembangannya ke jaksa eksekutor pada Kejari Langkat," ucap Rizaldi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, kasasi yang diajukan Alexander ditolak.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan tersebut, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Alexander dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Kawasan tersebut merupakan wilayah yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
Kasus ini bermula pada 2013 ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya kemudian terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa.
Berdasarkan putusan perkara, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kejaksaan juga berkoordinasi dengan BKSDA terkait pelaksanaan eksekusi aset tersebut.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.801.945.550.* (d/ad)
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL