BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Wali Kota Tanjungbalai: Jangan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Layanan Administrasi Harus Gratis!

Muhammad Taufik - Jumat, 25 September 2026 08:35 WIB
Wali Kota Tanjungbalai: Jangan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Layanan Administrasi Harus Gratis!
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri pelantikan pengurus BWI Kota Tanjungbalai masa bakti 2025–2028 di Aula Arteri Garden, Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/9/2026). (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tanjungbalai masa bakti 2025–2028 di Aula Arteri Garden, Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Mahyaruddin memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus BWI Kota Tanjungbalai yang baru dilantik.

Menurut dia, BWI memiliki peran strategis dalam mengelola potensi wakaf agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Selamat atas pelantikan pengurus BWI. Saya mendoakan semoga kepemimpinan BWI masa bakti 2025–2028 solid dan amanah sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat dan masyarakat kota tanjungbalai," ucapnya.

Mahyaruddin mengatakan pengelolaan wakaf yang dilakukan secara profesional dan transparan dapat mendukung pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

"Saya berharap kepengurusan yang baru dilantik dapat membawa semangat baru dalam memperkuat tata kelola perwakafan di Kota Tanjungbalai, sehingga wakaf tidak hanya berhenti sebagai aset yang didiamkan, tetapi dapat dikelola secara tertib, amanah, produktif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Wali Kota Mahyaruddin.

Mahyaruddin secara khusus menyoroti masih adanya tanah wakaf di Kota Tanjungbalai yang belum memiliki sertifikat.

Ia meminta persoalan tersebut segera ditangani karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.

"Salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian kita saat ini adalah masih adanya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. ini bukan persoalan yang boleh kita biarkan berlarut-larut. Wali Kota berharap agar memberi perhatian serius pada Kepastian hukum terhadap tanah wakaf bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah wakaf dan melindungi aset umat," sebutnya lagi.

Menurut Mahyaruddin, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dan BWI Tanjungbalai untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.

"Saya memandang kerja sama ini sebagai langkah yang sangat baik dan harus kita tindak lanjuti secara nyata."

Ia kemudian meminta para camat, lurah, dan kepala lingkungan se-Kota Tanjungbalai membantu masyarakat dalam proses pengurusan serta penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?
Nuansa Korupsi 'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong: Pengamat Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
Coba Videokan Keributan, Pedagang Monza di Tanjungbalai Diduga Dipukul Oknum Brimob hingga HP Rusak
Kadin Minta 'Karpet Merah' Investasi, Pemprov Sumut Kebut Infrastruktur dan Dorong UMKM Naik Kelas
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Kukuhkan Kepala BPKP Sumut, Wagub Surya: Setiap Rupiah Harus Beri Nilai Tambah bagi Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru