Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mahyaruddin menegaskan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus administrasi tanah wakaf harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh dipersulit.
"Saya tegaskan, jangan pernah ada yang berani mempersulit proses administrasi atau pengurusan wakaf di wilayah kerja saudara sekalian," tegas Mahyaruddin.
Mahyaruddin juga menekankan bahwa pengurusan administrasi wakaf di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan harus dilakukan tanpa pungutan biaya.
Menurut dia, wakaf merupakan bagian dari ibadah dan kepentingan sosial sehingga masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan tanggap.
"Saya ingin memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kota Tanjungbalai agar seluruh jajaran di wilayah dapat memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam proses pengurusan serta penerbitan sertifikat tanah wakaf. Apabila ada masyarakat, nadzir atau pengurus rumah ibadah yang datang untuk mengurus administrasi tanah wakaf, tolong dilayani dengan baik, diarahkan dan dibantu prosesnya."
"Wakaf ini adalah urusan ibadah, urusan umat, dan demi kepentingan sosial. Bantu masyarakat dengan pelayanan terbaik, cepat, dan tanggap. Lebih dari itu, saya instruksikan bahwa seluruh pelayanan dan pengurusan administrasi wakaf di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga lingkungan harus dikerjakan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. jika saya mendengar atau menerima laporan adanya pungutan liar atau tindakan yang memperlambat proses wakaf, saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku."Lanjut Wali Kota.
Mahyaruddin mengatakan penguatan tata kelola wakaf sejalan dengan visi pembangunan Kota Tanjungbalai, yakni Tanjungbalai EMAS yang merupakan singkatan dari Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera.
Ia menyebut aspek agamais dalam visi tersebut perlu tercermin melalui semakin baiknya pengelolaan aset keagamaan dan meningkatnya kepedulian terhadap kepentingan umat.
Sementara itu, Ketua BWI Sumatera Utara Solehuddin Sagala mengatakan wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan mendapat perlindungan undang-undang.
Menurut dia, landasan hukum tersebut penting agar pengelolaan wakaf berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pelantikan pengurus BWI Kota Tanjungbalai dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara Solehuddin Sagala.
Mas Budi Panjaitan dilantik sebagai Ketua BWI Kota Tanjungbalai.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.