Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tanjungbalai masa bakti 2025–2028 di Aula Arteri Garden, Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Mahyaruddin memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus BWI Kota Tanjungbalai yang baru dilantik.
Menurut dia, BWI memiliki peran strategis dalam mengelola potensi wakaf agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca Juga:
"Selamat atas pelantikan pengurus BWI. Saya mendoakan semoga kepemimpinan BWI masa bakti 2025–2028 solid dan amanah sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat dan masyarakat kota tanjungbalai," ucapnya.
Mahyaruddin mengatakan pengelolaan wakaf yang dilakukan secara profesional dan transparan dapat mendukung pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
"Saya berharap kepengurusan yang baru dilantik dapat membawa semangat baru dalam memperkuat tata kelola perwakafan di Kota Tanjungbalai, sehingga wakaf tidak hanya berhenti sebagai aset yang didiamkan, tetapi dapat dikelola secara tertib, amanah, produktif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Wali Kota Mahyaruddin.
Mahyaruddin secara khusus menyoroti masih adanya tanah wakaf di Kota Tanjungbalai yang belum memiliki sertifikat.
Ia meminta persoalan tersebut segera ditangani karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
"Salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian kita saat ini adalah masih adanya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. ini bukan persoalan yang boleh kita biarkan berlarut-larut. Wali Kota berharap agar memberi perhatian serius pada Kepastian hukum terhadap tanah wakaf bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah wakaf dan melindungi aset umat," sebutnya lagi.
Menurut Mahyaruddin, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dan BWI Tanjungbalai untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
"Saya memandang kerja sama ini sebagai langkah yang sangat baik dan harus kita tindak lanjuti secara nyata."
Ia kemudian meminta para camat, lurah, dan kepala lingkungan se-Kota Tanjungbalai membantu masyarakat dalam proses pengurusan serta penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Mahyaruddin menegaskan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus administrasi tanah wakaf harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh dipersulit.
"Saya tegaskan, jangan pernah ada yang berani mempersulit proses administrasi atau pengurusan wakaf di wilayah kerja saudara sekalian," tegas Mahyaruddin.
Mahyaruddin juga menekankan bahwa pengurusan administrasi wakaf di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan harus dilakukan tanpa pungutan biaya.
Menurut dia, wakaf merupakan bagian dari ibadah dan kepentingan sosial sehingga masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan tanggap.
"Saya ingin memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kota Tanjungbalai agar seluruh jajaran di wilayah dapat memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam proses pengurusan serta penerbitan sertifikat tanah wakaf. Apabila ada masyarakat, nadzir atau pengurus rumah ibadah yang datang untuk mengurus administrasi tanah wakaf, tolong dilayani dengan baik, diarahkan dan dibantu prosesnya."
"Wakaf ini adalah urusan ibadah, urusan umat, dan demi kepentingan sosial. Bantu masyarakat dengan pelayanan terbaik, cepat, dan tanggap. Lebih dari itu, saya instruksikan bahwa seluruh pelayanan dan pengurusan administrasi wakaf di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga lingkungan harus dikerjakan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. jika saya mendengar atau menerima laporan adanya pungutan liar atau tindakan yang memperlambat proses wakaf, saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku."Lanjut Wali Kota.
Mahyaruddin mengatakan penguatan tata kelola wakaf sejalan dengan visi pembangunan Kota Tanjungbalai, yakni Tanjungbalai EMAS yang merupakan singkatan dari Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera.
Ia menyebut aspek agamais dalam visi tersebut perlu tercermin melalui semakin baiknya pengelolaan aset keagamaan dan meningkatnya kepedulian terhadap kepentingan umat.
Sementara itu, Ketua BWI Sumatera Utara Solehuddin Sagala mengatakan wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan mendapat perlindungan undang-undang.
Menurut dia, landasan hukum tersebut penting agar pengelolaan wakaf berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pelantikan pengurus BWI Kota Tanjungbalai dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara Solehuddin Sagala.
Mas Budi Panjaitan dilantik sebagai Ketua BWI Kota Tanjungbalai.
Posisi Sekretaris dipercayakan kepada Rahmawati Hasibuan, sedangkan Bendahara dijabat Rahma Zainita Saragih bersama para pengurus lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimda Tanjungbalai atau yang mewakili, Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi, Kepala Kantor Kemenag Ahmad Sofian, para kepala OPD, jajaran camat, serta undangan lainnya.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.