Bongkar Spa Esek-esek di Medan, Polisi Jerat Kasir Jadi Tersangka dan Pulangkan 3 Saksi
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.
Dalam perkara ini, Rahmani didakwa bersama lima terdakwa lainnya.Baca Juga:
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 24 September 2026.
Kelima terdakwa lainnya yakni Juang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lister Boy Lase selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, Fredy Ligim Putra Zebua selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Lianus Ndruru selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama, serta Oberlin Kurniawan Gea selaku KPA Tahun Anggaran 2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Septinus Halawa, menyebut dugaan perbuatan para terdakwa menyebabkan kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan rumah sakit.
"Perbuatan para terdakwa telah membuat kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias mengakibatkan kerugian negara," ucap Septinus Halawa di persidangan.
Menurut jaksa, para terdakwa juga diduga menyetujui progres pekerjaan yang dinyatakan telah mencapai 100 persen.
Persetujuan tersebut kemudian mengakibatkan pembayaran proyek dilakukan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kontrak.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTube menyiapkan sejumlah fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu kreator dalam hampir seluruh proses pembuatan kont
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi, Iqbal Akbar, tengah diproses untuk dicopot dari jabatannya. Kepu
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendi
POLITIK
JAKARTA Relawan Gibran Joeara (GIJOE) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka s
POLITIK
LIMAPULUH Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan menjual surat tanda nomor kendaraan bermo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengatakan anggaran untuk rencana pendidikan gratis jenjang
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah wilayah peraira
PERISTIWA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo menyebut partainya kini mulai diperhitungkan hingga membuat
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Tenang Simanungkalit (32) ditangkap polisi setelah diduga melindas dan menyeret seorang wanita, Murniati Magdale
HUKUM DAN KRIMINAL