BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

Johan - Jumat, 07 Agustus 2026 21:52 WIB
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap hakim.

Karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG terus berjalan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi.

"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," ujarnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan oknum tersebut diduga berperan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief.

Menurut penyidik, BU diduga ikut mengatur proses pengadaan, mulai dari penentuan harga hingga pemilihan penyedia.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia," jelasnya.

Penanganan perkara terhadap BU kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituding Terima Rp1 Miliar dari Proyek Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bantah
BGN Pecat Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Ada yang Terlibat Judol hingga 'Hengki-Pengki'
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Dana Negara Dipakai Biayai Konten Hoaks, Dijerat Pasal Korupsi
Prabowo Beri Rapor “Oke” untuk Pemerintahannya, Klaim Banyak Capaian Nyata untuk Rakyat
Prabowo Beri Peringatan ke Kepala Daerah: Jika Tak Mampu Atasi Teriakan Rakyat, Presiden Turun Tangan
Ahmad Muzani: Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Selaras dengan Gagasan Ekonomi Bung Hatta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI