Utang Rp 218,3 T ke BI Lunas, Mengapa Obligor BLBI Masih Dikejar Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan materi sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.Baca Juga:
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah resmi terdaftar.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa perkara tersebut.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," kata Andi.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi tindakan penyidikan berada di luar wilayah hukumnya.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan tindakan penyidikan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap hakim.
Karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG terus berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi.
"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan oknum tersebut diduga berperan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief.
Menurut penyidik, BU diduga ikut mengatur proses pengadaan, mulai dari penentuan harga hingga pemilihan penyedia.
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia," jelasnya.
Penanganan perkara terhadap BU kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS).
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, mulai dari dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG hingga penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.* (d/ad)
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) turun pada periode 2329 September 2026. Harga TBS untuk perusah
EKONOMI
SOLOK Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari untuk menangani dampak banjir bandang. Hin
PERISTIWA
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa oleh Polrestabes Medan sejauh ini berja
PERISTIWA