BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Utang Rp 218,3 T ke BI Lunas, Mengapa Obligor BLBI Masih Dikejar Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu

gusWedha - Rabu, 23 September 2026 22:43 WIB
Utang Rp 218,3 T ke BI Lunas, Mengapa Obligor BLBI Masih Dikejar Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Namun, pelunasan tersebut tidak berarti kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara ikut berakhir.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir atas kewajiban pemerintah kepada BI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dengan pembayaran tersebut, hubungan utang-piutang pemerintah dan BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998 dinyatakan selesai.

Di sisi lain, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI. Penagihan tetap dilanjutkan meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Baca Juga:

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta masyarakat membedakan kedua persoalan tersebut.

Menurut Rahma, pelunasan obligasi pemerintah kepada BI tidak sama dengan penyelesaian piutang negara kepada para obligor. Ia menilai penggunaan istilah bahwa "utang BLBI telah lunas" berpotensi membuat publik menganggap seluruh persoalan BLBI telah selesai.

"Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor," ujar Rahma.

Rahma menjelaskan piutang para obligor merupakan bagian dari proses pemulihan aset atau asset recovery. Karena itu, negara tetap perlu menelusuri dan memulihkan aset maupun kewajiban dari pihak yang masih memiliki utang.

Dengan demikian, berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak otomatis menghapus proses penagihan terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

Suahasil juga menegaskan hal tersebut. Menurutnya, pelunasan Rp218,3 triliun kepada BI tidak menghilangkan hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil.

Artinya, terdapat dua hubungan hukum yang berbeda. Kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis telah diselesaikan, sedangkan kewajiban para obligor dan debitur kepada negara masih menjadi objek penagihan.

Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Tetap Dilakukan

Meski Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, proses pemulihan piutang negara tetap berjalan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI: Bukan Sekadar Kejar Aset
RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Dorong Pengelola Aset Tak Berada di Bawah Kejagung
Aturan Baru Piutang Negara, Pemerintah Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan
Satgas BLBI Terancam Dibubarkan, Purbaya: Hanya Bikin Ribut, Hasil Minim!
Maruarar Sirait: Lahan Sitaan BLBI Akan Digunakan untuk Bangun Rumah MBR
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru