BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI: Bukan Sekadar Kejar Aset

gusWedha - Sabtu, 08 Agustus 2026 15:05 WIB
Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI: Bukan Sekadar Kejar Aset
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka setelah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Pemerintah tidak hanya perlu mengejar pemulihan aset negara, tetapi juga membuka ruang dialog agar setiap persoalan tagihan dapat diverifikasi berdasarkan data, dokumen, dan dasar hukum yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Dar Edi Yoga, salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, dialog antara pemerintah dan para obligor BLBI tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk pelonggaran terhadap kewajiban ataupun penegakan hukum.

Sebaliknya, dialog dinilai diperlukan untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

"Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Dialog justru diperlukan untuk memastikan setiap tagihan memiliki dasar data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dar Edi Yoga.

Dar Edi Yoga mengatakan persoalan BLBI memiliki karakteristik yang beragam.

Karena itu, menurut dia, seluruh obligor tidak dapat ditempatkan dalam posisi yang sama.

Ia menilai terdapat pihak yang memang harus memenuhi kewajibannya kepada negara.

Namun, ada pula persoalan yang berkaitan dengan perbedaan data, besaran tagihan, status hukum, hingga proses administrasi yang masih perlu diuji dan diklarifikasi.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dinilai perlu menyediakan kanal komunikasi agar setiap keberatan dapat disampaikan dan diuji berdasarkan bukti.

"Negara perlu membedakan antara pihak yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang bisa diuji. Menyamakan seluruh obligor justru berpotensi mengabaikan aspek keadilan," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Bersihkan Parit Tersumbat di Jalan Taduan, Target Pasang U-Ditch pada 2027
Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com
Pakar Bongkar Gaya Febrie Adriansyah Semasa Jabat Jampidsus: Dia Sering Lakukan Itu
Tak Terima Sprindik, Roy Suryo Ngotot Praperadilan Keempat Kalinya!
Kronologi Penangkapan 2 Warga Terkait Pidato Prabowo soal Nuklir Iran
Geger Makalah Nobel MBG, Istana hingga Kemendagri Kompak Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru