BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Tak Terima Sprindik, Roy Suryo Ngotot Praperadilan Keempat Kalinya!

Adelia Syafitri - Sabtu, 08 Agustus 2026 09:54 WIB
Tak Terima Sprindik, Roy Suryo Ngotot Praperadilan Keempat Kalinya!
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berfokus penuh pada uji keabsahan prosedur hukum atau cacat formil yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada pihak terlapor.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan ketiadaan transparansi berkas prosedur tersebut secara otomatis membatalkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. "Terkait dengan Sprindik dan SPDP ini harus sampai ya kepada terlapor, kepada kami selaku tim lawyer-nya, maupun JPU. Tapi nyatanya tidak ada. Berarti ada sesuatu yang salah, ada maladministrasi," ujar Refly usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Refly menambahkan, apabila SPDP dan Sprindik tidak disampaikan, hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada terlapor. "Jika SPDP dan Sprindik tidak sampai, maka bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130. Otomatis status tersangka di sini tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum," tegasnya.

Baca Juga:

Selain masalah SPDP, tim kuasa hukum juga menyoroti kecacatan formil lain, yakni tindakan penyidik yang mengubah dan mencampuradukkan penerapan pasal dari dua sistem hukum berbeda, yaitu KUHP Lama dan KUHP Baru. Anggota tim hukum, Yasena, menyebut pemberitahuan perubahan pasal tersebut tidak pernah disampaikan secara patut kepada pihak terlapor sejak Maret 2026.

Yasena juga menambahkan bahwa tindakan pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Roy Suryo berdasarkan SK Kapolri tertanggal 10 Desember 2025 sejatinya telah kedaluwarsa per 11 Juni 2026, sehingga dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum. "Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formilnya ini tidak sampai atau tidak jelas, maka berdampak langsung pada prosedur penetapan tersangka," kata Yasena.

Persidangan praperadilan tersebut terpaksa ditunda oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan lantaran pihak Turut Termohon, yakni Kejaksaan, tidak hadir di ruang sidang. Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Jumat (14/8/2026) untuk memanggil kembali pihak Turut Termohon secara patut.

Merespons penundaan tersebut, Roy Suryo menegaskan bahwa penundaan bukan berasal dari pihaknya. "Kami tidak menunda-nunda persidangan. Pihak Turut Termohon yang tidak hadir sehingga membuat sidang ditunda satu pekan ke depan. Tapi ketika semuanya salah prosedur, saya pasti akan melawan melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Roy.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA Medan, Gelar Perkara Digelar Usai Vonis Terdakwa
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, 7 Saksi Sudah Diperiksa
Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri
Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU
Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil sebagai Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru