Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bukan sprindik baru dari Kejagung.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"(Pemeriksaan sebagai) tersangka yang dari Kejaksaan belum, itu dari kepolisian," ujar Rudi kepada wartawan.Baca Juga:
Rudi menjelaskan, status tersangka yang saat ini melekat pada Febrie berasal dari penetapan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik tetap berkewajiban memeriksa subjek hukum yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," kata Rudi.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas subjek hukum yang diserahkan sekaligus mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya.
"Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa, persis masih seperti tersangka merujuk pada sprindik dari Kortas," jelasnya.
Rudi mengatakan Kejagung juga tengah melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti yang diterima, termasuk menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara yang telah dilimpahkan.
"Kita pastikan betul yang bersangkutan dalam perkara yang diperintahkan ini. Setelah itu kita pelajari dan asesmen alat buktinya. Dari tiga perkara itu ada dugaan TPPU yang akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU. Dalam penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi sesuai tahapan hukum yang berlaku sebelum adanya penetapan status hukum baru dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.* (in/dh)
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGGARA Semangat gotong royong antara personel TNI Angkatan Darat dan masyarakat kembali terlihat dalam pembangunan infrastruktur
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, resmi melantik Nuriati sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) 7 Banda Aceh dalam agenda pelantikan r
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gr
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN