BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil sebagai Saksi

Dharma - Kamis, 23 Juli 2026 08:47 WIB
Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. kejaksaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seiring terbitnya sprindik tersebut, tim penyidik kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Menurut Anang, sprindik tersebut berada di luar tiga sprindik sebelumnya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Baca Juga:

"Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang," kata Anang, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung memeriksa empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan tidak hadir karena kondisi kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.

Kejagung memastikan keduanya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.

"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung juga melibatkan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Anang, kehadiran sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan sinergi dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Kini Duduki Jabatan Bergengsi di Kejagung
Rekomendasi Komnas HAM ke KPK, Polri, dan Kejagung: Pemberantasan Korupsi Harus Utamakan Perspektif HAM dan Pulihkan Hak Korban
Yusril Respons Kritik 'Jeruk Makan Jeruk' Kasus Febrie Adriansyah, KPK Bisa Ambil Alih Jika Ada Penyimpangan
RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Dorong Pengelola Aset Tak Berada di Bawah Kejagung
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Masuk Babak Baru
YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru