BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Komisi III DPR Desak Kuntadi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Adelia Syafitri - Kamis, 23 Juli 2026 08:42 WIB
Komisi III DPR Desak Kuntadi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menegaskan, citra dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa sangat bergantung pada proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:

Ia juga mengucapkan selamat kepada Kuntadi yang resmi ditunjuk sebagai Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Menurut Habiburokhman, Kuntadi merupakan sosok jaksa yang dikenal memiliki integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas.

"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Lima pejabat yang ditetapkan yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan jajaran baru tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, termasuk dalam penyelesaian berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sumut Desak Reformasi Kejaksaan, Ini Tuntutan yang Disampaikan
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru