Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto menyoroti keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut mengakui adanya kesalahan dalam proses penghitungan.
Tim penasihat hukum menilai pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Sebab, hasil penghitungan kerugian negara yang sebelumnya menjadi dasar dakwaan jaksa disebut mengalami kekeliruan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ahmad Ferry Tanjung, serta dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto, Itoloni Gulo, mengatakan keterangan yang muncul di ruang sidang menunjukkan adanya pengakuan dari ahli terkait kesalahan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar oleh JPU dalam mendakwa para terdakwa di persidangan ini diakui sendiri oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun, bahwa terdapat kesalahan dalam melakukan penghitungan," ujar Gulo.
Menurut Gulo, pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Bahkan, ia menyebut hasil penghitungan kerugian negara yang sebelumnya dibuat oleh ahli akhirnya dicoret saat persidangan berlangsung.
"Sudah jelas dinyatakan secara tegas bahwa salah. Kemudian hasil penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh mereka sebelumnya dicoret di depan majelis hakim," katanya.
Pihak kuasa hukum kemudian menilai hasil penghitungan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara tersebut.
"Artinya, bukti penghitungan kerugian negara yang diserahkan jaksa itu dianggap tidak sah karena salah hitung dan dicoret di depan majelis hakim sendiri," ucapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.