Disebut Bikin Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Tegaskan Cuma Diwawancarai: Jangan Cuma Debat Judul
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melur
POLITIK
MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto menyoroti keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut mengakui adanya kesalahan dalam proses penghitungan.
Tim penasihat hukum menilai pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam perkara yang sedang berjalan.Baca Juga:
Sebab, hasil penghitungan kerugian negara yang sebelumnya menjadi dasar dakwaan jaksa disebut mengalami kekeliruan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ahmad Ferry Tanjung, serta dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto, Itoloni Gulo, mengatakan keterangan yang muncul di ruang sidang menunjukkan adanya pengakuan dari ahli terkait kesalahan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar oleh JPU dalam mendakwa para terdakwa di persidangan ini diakui sendiri oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun, bahwa terdapat kesalahan dalam melakukan penghitungan," ujar Gulo.
Menurut Gulo, pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Bahkan, ia menyebut hasil penghitungan kerugian negara yang sebelumnya dibuat oleh ahli akhirnya dicoret saat persidangan berlangsung.
"Sudah jelas dinyatakan secara tegas bahwa salah. Kemudian hasil penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh mereka sebelumnya dicoret di depan majelis hakim," katanya.
Pihak kuasa hukum kemudian menilai hasil penghitungan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara tersebut.
"Artinya, bukti penghitungan kerugian negara yang diserahkan jaksa itu dianggap tidak sah karena salah hitung dan dicoret di depan majelis hakim sendiri," ucapnya.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melur
POLITIK
BANDA ACEH Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Joko Hadi Susilo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polda Aceh dalam memberantas pereda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 14 kabupaten di Sumatera Utara berpotensi terpapar sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut memb
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tidak mendukung penutupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski terdapat siswa di
PEMERINTAHAN
MEDAN Pegawai honorer Dinas Kesehatan Batubara Arif Rahman mengaku menyerahkan uang Rp160 juta kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons kondisi Febiona Purba (16), siswa asal Kabupaten Karo yang diduga mengalami ganggua
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak pusing mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun,
EKONOMI
JAKARTA Infinix resmi meluncurkan tablet XPAD 30 Pro di Indonesia dengan harga mulai Rp3.499.000. Tablet ini membawa layar 11 inci beresol
SAINS DAN TEKNOLOGI
KLATEN Bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah dialih
AGAMA