BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Ngaku Terima Rp160 Juta Dana Covid-19, Eks Kadinkes Batubara: Bukan buat Saya, tapi Diserahkan ke Polres

Nurul - Selasa, 08 September 2026 18:21 WIB
Ngaku Terima Rp160 Juta Dana Covid-19, Eks Kadinkes Batubara: Bukan buat Saya, tapi Diserahkan ke Polres
Sidang keterangan saksi kasus korupsi BTT Kabupaten Batu Bara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pegawai honorer Dinas Kesehatan Batubara Arif Rahman mengaku menyerahkan uang Rp160 juta kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batubara Deni Syahputra. Uang tersebut disebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19.

Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penanganan COVID-19 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam.

"Saat itu, saya diberikan uang dari Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama (telah dihukum 2 tahun penjara). Uang tersebut bersumber dari dana BTT dengan jumlah Rp160 juta dan saya berikan kepada Deni," ungkap Arif dalam persidangan.

Baca Juga:

Arif mengatakan pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Masing-masing pemberian bernilai Rp80 juta.

Dia mengaku hanya menjalankan perintah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Batubara, Muhamad Faisal Sitorus, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Deni.

"Pak Faisal yang memerintahkan ke saya agar uang tersebut diserahkan ke Pak Deni. Saya dan Pak Faisal bersama-sama mengantarkan uang tersebut ke Deni," ujarnya.

Dalam persidangan yang sama, Faisal juga memberikan keterangan. Dia menyebut perintah pemberian uang kepada Deni berasal dari mantan Kadinkes Batubara Wahid Khusyairi yang sebelumnya telah divonis.

"Pak Wahid yang memerintahkan saya agar memberikan uang ke Deni. Uang tersebut untuk mengsukseskan kegiatan vaksinasi di Polres Batubara," ujar Faisal.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Deni Syahputra untuk menanggapi. Deni membenarkan telah menerima uang Rp160 juta tersebut, tetapi membantah uang itu masuk ke kantong pribadinya.

"Benar adanya uang sebesar Rp160 juta saya terima Yang Mulia, tetapi saya serahkan ke Polres Batubara untuk kegiatan vaksinasi," kata Deni.

Deni juga menyebut dirinya menerima perintah dari Wahid untuk mengantarkan uang tersebut ke Polres Batubara. Menurut Deni, uang itu kemudian diterima oleh seseorang bernama Daulay.

"Saat itu, Wahid minta ke saya agar mengantarkan uang tersebut kepada Polres Batubara. Pihak yang menerima uang itu Daulay," terangnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Eks Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,1 Miliar
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Penuhi Panggilan Saksi Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Sidang Ditunda
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi
Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat!
Puan Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Hantavirus, Ingatkan Jangan Sampai Jadi Wabah Seperti COVID-19
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru