BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah

Zulkarnain - Rabu, 22 Juli 2026 20:21 WIB
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gulo mengaku belum mengetahui alasan pasti kedua ahli tersebut meninggalkan persidangan.

"Terkait alasan mereka pergi meninggalkan persidangan kami tidak mengetahui secara jelas. Namun faktanya mereka yang tadinya sudah ada kemudian meninggalkan persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut justru dapat menjadi kendala bagi JPU dalam membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Pada intinya, apabila mereka tetap tidak hadir untuk memberikan keterangan, yang dirugikan bukan pihak kami sebagai penasihat hukum terdakwa, melainkan pihak jaksa sendiri karena tidak dapat membuktikan kerugian keuangan negara yang didakwakan," pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto juga menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan, terutama terkait tidak hadirnya ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara serupa.

Budi mengatakan ahli dari LKPP hadir dalam persidangan.

Namun dua ahli penghitungan kerugian negara yang sebelumnya juga hadir disebut tidak memberikan keterangan di depan majelis hakim.

"Ahli LKPP tadi datang. Tapi ahli kerugian negaranya yang tadi hadir justru tidak muncul memberikan keterangan," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga kembali menyinggung sidang sebelumnya, saat ahli disebut mengakui adanya kesalahan dalam penghitungan kerugian negara.

"Yang kemarin, kerugian negaranya diakui oleh auditornya sendiri salah di depan hakim," katanya.

Budi berharap proses hukum berjalan secara objektif karena menyangkut masa depan para terdakwa.

"Saya kecewa. Ini kan menyangkut nasib kami. Menghitung kerugian negara itu seharusnya untuk mencari keadilan, tetapi kalau penghitungannya tidak jelas tentu sangat kami sesalkan," tandasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
Walhi Sumut Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Medan, Sebut Dampak Kerusakan PT TPL Tak Terbatas di Satu Lokasi
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Kisah Inspiratif Muhammad Maulana, Putra Ketua PWM Aceh yang Lulus S2 UGM Cumlaude
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru