2 Kepling Medan Terciduk Edarkan Ekstasi-Vape Narkoba, Rico Waas: Minta Camat Langsung Pecat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas memastikan dua kepala lingkungan (kepling) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut oleh para pemohonnya. MK kemudian mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Senin (7/9/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut dikabulkan. Dengan keputusan itu, perkara yang menguji ketentuan masa jabatan Kapolri dinyatakan ditarik kembali.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.Baca Juga:
Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semula, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, para pemohon kemudian mencabut gugatan tersebut. MK menyatakan konsekuensi dari penarikan perkara tersebut adalah para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Alasan Gugatan Dicabut
Berdasarkan ketetapan MK, surat penarikan permohonan diterima Mahkamah pada 1 September 2026. Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus mengonfirmasi penarikan perkara tersebut kepada para pemohon.
Dalam suratnya, para pemohon menyatakan ketentuan dalam undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan norma, baik dari aspek kepastian hukum, keadilan maupun kemanfaatan.
MK kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemohon menarik kembali permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.
Namun, penarikan permohonan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas memastikan dua kepala lingkungan (kepling) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) s
EKONOMI
JAKARTA UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guga
NASIONAL
MEDAN Fenomena matahari berwarna merah menghebohkan warga Kota Medan pada Minggu (6/9/2026) sore. Fenomena yang berlangsung hingga matahar
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan lereng bukit Paropo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/9/2026)
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan awal pekan, Senin (7/9/2026). IHSG turun 0,25 atau 16,80 poin
EKONOMI
JAKARTA Empat gunung api di Indonesia dilaporkan mengalami erupsi dalam waktu berdekatan pada Minggu (6/9/2026). Keempatnya yakni Gunung A
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara berpotensi menghadapi sejumlah bencana hidrometeorologi sepanjang September hingga Oktober 2026. Mengantisipasi kondi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kini berangsur berges
NASIONAL
JAKARTA Gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut oleh para pemohonnya. MK ke
NASIONAL