Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terk
NASIONAL
JAKARTA - Gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut oleh para pemohonnya. MK kemudian mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Senin (7/9/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut dikabulkan. Dengan keputusan itu, perkara yang menguji ketentuan masa jabatan Kapolri dinyatakan ditarik kembali.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.Baca Juga:
Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semula, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, para pemohon kemudian mencabut gugatan tersebut. MK menyatakan konsekuensi dari penarikan perkara tersebut adalah para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Alasan Gugatan Dicabut
Berdasarkan ketetapan MK, surat penarikan permohonan diterima Mahkamah pada 1 September 2026. Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus mengonfirmasi penarikan perkara tersebut kepada para pemohon.
Dalam suratnya, para pemohon menyatakan ketentuan dalam undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan norma, baik dari aspek kepastian hukum, keadilan maupun kemanfaatan.
MK kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemohon menarik kembali permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.
Namun, penarikan permohonan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut resmi berakhir setelah MK mengabulkan penarikan gugatan. Para pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.* (k/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terk
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta daftar korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera diserahk
NASIONAL
BANDA ACEH Tradisi intelektual Islam di Indonesia berkembang dengan corak yang berbeda di setiap pusat pendidikan Islam. Yogyakarta, Malan
NASIONAL
LEMBATA Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali erupsi pada Senin (7/9/2026) sore. Letusan terjadi s
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 20.643 penindakan hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total n
EKONOMI
MEDAN Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Sugiat Santoso meminta seluruh kader Gerindra yang berada di lembaga eksekutif
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas memastikan dua kepala lingkungan (kepling) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) s
EKONOMI
JAKARTA UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guga
NASIONAL
MEDAN Fenomena matahari berwarna merah menghebohkan warga Kota Medan pada Minggu (6/9/2026) sore. Fenomena yang berlangsung hingga matahar
PERISTIWA