BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Dana Desa Rp 40 T Disisihkan Buat Utang Koperasi, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Masuk Penjara

Nurul - Senin, 07 September 2026 18:01 WIB
Dana Desa Rp 40 T Disisihkan Buat Utang Koperasi, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Masuk Penjara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp40 triliun pada September 2026 telah disiapkan pemerintah.

Dana pembayaran tersebut berasal dari sebagian Dana Desa yang sebelumnya telah disisihkan. Nilai Rp40 triliun itu merupakan bagian dari total kewajiban KDKMP sebesar Rp240 triliun yang akan dicicil setiap tahun.

"Iya (Dana Desa), dari uang yang disiapkan dari sebagian dari Dana Desa. (Dananya) siap, kita siapkan. Kita sisihkan sebelumnya kan," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:

Purbaya mengatakan dana tersebut pada dasarnya sudah tersedia sehingga pemerintah tinggal melakukan pembayaran. Namun, pelaksanaan pembayaran masih menunggu prosedur yang dinilai harus dibuat secara jelas.

"Sudah, tinggal dibayar. Cuma kita masih menunggu prosedur yang clear jangan sampai ada kesalahan dalam prosedur kita nanti. Tapi sudah siap semua," kata Purbaya.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar proses pembayaran tidak menimbulkan kesalahan administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

"Clear-nya jangan sampai di penjara gitu, jangan salah-salah prosedur," tambahnya.

Purbaya juga menegaskan pembayaran kewajiban Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengganggu kondisi perbankan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan skema pembayaran tersebut sehingga tidak menimbulkan tekanan tambahan dari sisi pembiayaan.

Sebelumnya, Purbaya memastikan kewajiban Koperasi Desa Merah Putih juga tidak akan menambah tekanan terhadap defisit anggaran negara. Kebutuhan pembayaran telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.

Dengan dana yang telah disiapkan dan prosedur yang sedang dimatangkan, pemerintah tinggal menunggu mekanisme pelaksanaan pembayaran diselesaikan sebelum kewajiban sebesar Rp40 triliun tersebut dibayarkan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tindak Tegas Kasus Karhutla, Kapolri Ancam Jerat Pelaku Perorangan dan Korporasi Pasal Berlapis
Prabowo Nilai Respons Penanganan Bencana Makin Cepat, Anggaran Mitigasi Akan Ditambah
Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?
Rentetan Bencana Hantam Indonesia, Bagaimana Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional?
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah, Kapal Induk hingga Drone Disiapkan
RUU Perampasan Aset Dibahas, Peradi Profesional Minta Harta Sah Tak Ikut Dirampas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru