BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

2 Kepling Medan Terciduk Edarkan Ekstasi-Vape Narkoba, Rico Waas: Minta Camat Langsung Pecat

Dharma - Senin, 07 September 2026 18:08 WIB
2 Kepling Medan Terciduk Edarkan Ekstasi-Vape Narkoba, Rico Waas: Minta Camat Langsung Pecat
Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto: Diskominfo Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Wali Kota Medan Rico Waas memastikan dua kepala lingkungan (kepling) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba akan diberhentikan. Rico mengaku kecewa dengan keterlibatan aparat kewilayahan dalam kasus narkotika.

"Narkoba itu Pemerintah Kota Medan mengecam benar hal tersebut. Saya mengecam benar, ya, di mana ini masih di dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan, terutama kepling, sangat mengecewakan," ujar Rico di Medan, Senin (7/9/2026).

Rico mengatakan Pemkot Medan akan meningkatkan pengawasan terhadap aparat kewilayahan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Salah satu langkah yang sedang dibahas adalah pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat di tingkat wilayah.

Baca Juga:

"Satu, pengawasan akan kita tingkatkan. Tapi ke depannya, saran-saran dan masukan dari rekan-rekan semua ini, terutama untuk pengecekan, pengecekan kepada rekan-rekan kita ASN ini, terutama yang di wilayah, untuk dites narkoba," katanya.

Menurut Rico, mekanisme pemeriksaan urine akan dibahas lebih lanjut. Ia menyebut terdapat sejumlah masukan agar pemeriksaan terhadap aparat dilakukan secara rutin.

Rico juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat apabila pemeriksaan narkoba dilakukan secara massal. Menurutnya, data hasil pemeriksaan harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan.

"Bagaimana check and recheck-nya. Begitu dia awal mendaftar itu harus kita lakukan. Saran-saran masyarakat itu baik sekali. Sekali lagi saya tegaskan ini (narkoba) memang harus kita berantas," ujar Rico.

Rico kemudian meminta para camat mengambil tindakan terhadap kepling yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kita minta dari camat yang langsung dipecat," tegasnya.

Sebelumnya, salah satu kasus melibatkan seorang perempuan berinisial FAP (41) yang menjabat sebagai kepala lingkungan. FAP diduga terlibat peredaran narkotika berupa vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang kepala lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi.

AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bayangan Dwifungsi Muncul Lagi, UU Polri Digugat ke MK gara-gara 4.351 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sentil Kebersihan Kota Kisaran, Wabup Asahan Ingatkan ASN: 'Kita Ini Pelayan Masyarakat!'
Sekda Labusel Dorong Lahirnya Smart ASN, Wajib Kuasai Teknologi hingga Bahasa Asing
Waspada Banjir, Bupati Batu Bara Kerahkan ASN hingga TNI-Polri Bersihkan Saluran Air dan Pantau Tanggul
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Dijanjikan Rp80 Juta, Pemuda Asal Sampang Nekat Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi dari Sumut ke Madura
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru