Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan warga Syah Wardi.
Gugatan yang meminta sanksi tambahan berupa kerja sosial bagi pengemudi yang merokok saat berkendara tidak diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir pada sidang perbaikan permohonan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), menyatakan, "Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."Baca Juga:
Gugatan ini sebelumnya menyoroti Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur pidana kurungan dan denda bagi pelanggar.
Pemohon berpendapat bahwa merokok saat mengemudi termasuk kegiatan yang mengganggu konsentrasi, sehingga menimbulkan risiko bagi keselamatan publik.
Syah Wardi meminta agar MK menafsirkan pasal-pasal tersebut secara tegas, serta menambahkan sanksi kerja sosial atau pencabutan SIM bagi pelanggar demi efek jera.
Namun, MK menekankan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga gugatan tidak bisa diproses lebih lanjut.
Dengan demikian, aturan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara tetap merujuk pada UU LLAJ saat ini, yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan sanksi pada UU LLAJ harus melalui prosedur legislasi formal, bukan melalui uji materi di MK.*
(d/dh)
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI