BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026
Dalam Proses Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli

Notaris Dr Dody Safnul Tipu Paulus Samin Puluhan Juta

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 15:09 WIB
Notaris Dr Dody Safnul Tipu Paulus Samin Puluhan Juta
Notaris Dr H Dody Safnul SH SpN M.Kn
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Hindari berurusan dengan Notaris Dr H Dody Safnul SH SpN M.Kn. Bila tidak, Anda bisa menjadi korban penipuan seperti yang dialami Paulus Samin.

Warga Tanjung Sari Medan ini mengaku menjadi korban penipuan Notaris Dody Safnul, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 94.750.000.

Paulus Samin sendiri sebenarnya sudah berusaha secara baik-baik agar Dody Safnul mengembalikan uangnya. Tapi, karena tidak menunjukkan etikad baik, Paulus Samin akhirnya melaporkan Dody Safnul ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Medan. Tentu dengan harapan agar Dody Safnul mengembalikan uang Paulus Samin.

Akan tetapi, meski sudah diadili di MPD Notaris Kota Medan, Dody Safnul yang juga dosen Universitas Medan Area (UMA) ini, tetap ngotot belum membayarkan seluruh uang yang telah ia terima dari Paulus Samin.

Karena itu, MPD Notaris Kota Medan melimpahkan perkara notaris nakal ini ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumut. Kini, Dody Safnul yang membuka praktik kantor notaris di Jalan Ringroad No 10-B Medan, tinggal menunggu putusan MPW Notaris Provinsi Sumut.

Sejak tahun 2024
Kasus ini bermula sekitar 1 Maret 2024. Ketika itu Paulus Samin datang ke Kantor Notaris Dody Safnul untuk proses cek bersih sebagai proses pembuatan akta pengikatan jual beli serta mengurus proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4779.

Kemudian mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas objek tersebut.

Untuk seluruh kepentingan proses tersebut, Paulus Samin dan Dody Safnul menyepakati biaya sebesar Rp 94.750.000. Dari jumlah itu, Rp 25 juta di antaranya untuk pembayaran PPh dan Rp 68 juta untuk pembayaran BPHTB.
Dengan harapan agar prosesnya cepat dilakukan, Paulus Samin pun langsung mentranfer seluruh biaya yang dibutuhkan ke rekening BCA atas nama Dody Safnul sendiri.

Urusan Tidak Dilesesaikan
Meski seluruh biaya yang dibutuhkan sudah ditransfer, namun Dody Safnul ternyata sama sekali belum menyelesaikan prosesnya. Anehnya, Dody Safnul mengelak ketika akan ditemui.

Beberapa kali, Dody Safnul membuat Surat Notaris yang isinya sebagai pernyataan bahwa Dody Safnul tetap akan menyelesaikan tangungjawabnya. Tapi hingga Oktober 2025, Dody Safnul tetap tidak menuntaskan seluruh prosesnya.

Dilaporkan ke MPD Notaris
Sadar telah menjadi korban penipuan, Paulus Samin akhirnya melaporkan Dody Safnul ke MPD Notaris Kota Medan pada 13 Oktober 2025. Dan hingga kini, perkara tersebut sudah ditangani MPW Notaris Sumut.

"Saya berharap, MPD Medan maupun MPW Notaris Sumut dapat menjembati agar uang saya bisa dikembalikan Dody Safnul. Kalau tidak, saya mendesak agar MPD Notaris Medan dan MPW Notaris Sumut bahkan Majelis Pengawas Nasional (MPN) Notaris memecat Dody Safnul sebagai notaris," tegas Paulus Samin.

Editor
: Tim Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru