BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas, MK Tegaskan Tidak Ada Hubungan Sebab-Akibat

Administrator - Senin, 19 Januari 2026 10:33 WIB
Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas, MK Tegaskan Tidak Ada Hubungan Sebab-Akibat
Firdaus Oiwobo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan Firdaus Oiwobo.

Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), karena tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara fakta yang dialami pemohon dan norma UU yang digugat.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:

Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa uraian kerugian konstitusional yang diklaim Firdaus tidak relevan dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.

"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian dan bukti yang diajukan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," kata Saldi.

Firdaus sebelumnya mengajukan gugatan terkait pembekuan sumpah advokatnya, setelah peristiwa naik ke meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025.

Ia merasa dirugikan karena dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tanpa proses sidang etik yang adil dan terbuka.

Dalam permohonannya, Firdaus menyoroti peraturan yang mengatur sumpah profesi advokat, termasuk hak untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono.

Namun, MK menegaskan fakta yang dialami Firdaus tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, sehingga ia dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Dengan keputusan ini, gugatan Firdaus Oiwobo yang terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025 resmi kandas di MK.*

(d/dh)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Aceh Hari Ini: Cerah hingga Cerah Berawan Dominasi Sejumlah Wilayah
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Cerah Dominasi Hampir Seluruh Wilayah
Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Sedang hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Hujan Sedang Meluas, Kuningan Berpotensi Hujan Petir
Cuaca Bali Hari Ini: Hujan Ringan Dominasi Sejumlah Wilayah
Pariwisata Samosir Jadi Motor Ekonomi, Jumlah Wisatawan Tembus 2,4 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru