Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menilai permohonan tersebut tidak jelas (obscuur) karena berkas tidak sesuai sistematika pengujian undang-undang dan tidak dilengkapi argumentasi yang memadai.Baca Juga:
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret tanpa mengaitkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU terkait.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Saldi.
Mahkamah juga tidak memahami maksud Bonatua mempertentangkan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan UU Kearsipan dan peraturan ANRI tentang pedoman autentikasi arsip.
Permohonan Bonatua menyasar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, atau sederajat.
Menurut Bonatua, meskipun UU Pemilu mengatur syarat pendidikan, keaslian ijazah tidak dijamin karena KPU hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan permohonan Bonatua tidak dapat diterima, sehingga persoalan autentikasi ijazah capres-cawapres tidak berubah dari ketentuan saat ini.*
(k/dh)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN