Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), agar penanganan tindak pidana korupsi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Penelitian Komnas HAM 2026 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak korban korupsi, termasuk pemulihan kerugian yang mereka alami.
Untuk KPK, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi utama.Baca Juga:
Rekomendasi pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar sepenuhnya mengadopsi serta selaras dengan norma dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diterima dan diratifikasi Indonesia.
Rekomendasi kedua meminta KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak yang menjadi korban tindak pidana korupsi.
"Kedua memiliki kewenangan untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi," tulis Laporan Penelitian Komnas HAM 2026.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta KPK memastikan hak-hak korban korupsi dipenuhi dan dipulihkan selama proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.
Selain itu, lembaga antirasuah juga didorong menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan KPK yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery) dengan perspektif pemulihan hak korban.
Rekomendasi kelima menekankan pentingnya memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan atau perwakilan korban, untuk mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
"Kelima, memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi," tulis Komnas HAM.
Selain kepada KPK, Komnas HAM juga menyampaikan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
Pertama, kedua institusi diminta memenuhi sekaligus memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi dalam setiap proses penyelidikan maupun penuntutan.
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL