BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Rekomendasi Komnas HAM ke KPK, Polri, dan Kejagung: Pemberantasan Korupsi Harus Utamakan Perspektif HAM dan Pulihkan Hak Korban

Johan - Selasa, 21 Juli 2026 22:05 WIB
Rekomendasi Komnas HAM ke KPK, Polri, dan Kejagung: Pemberantasan Korupsi Harus Utamakan Perspektif HAM dan Pulihkan Hak Korban
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), agar penanganan tindak pidana korupsi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Penelitian Komnas HAM 2026 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak korban korupsi, termasuk pemulihan kerugian yang mereka alami.

Untuk KPK, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi utama.

Baca Juga:

Rekomendasi pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar sepenuhnya mengadopsi serta selaras dengan norma dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diterima dan diratifikasi Indonesia.

Rekomendasi kedua meminta KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak yang menjadi korban tindak pidana korupsi.

"Kedua memiliki kewenangan untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi," tulis Laporan Penelitian Komnas HAM 2026.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta KPK memastikan hak-hak korban korupsi dipenuhi dan dipulihkan selama proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

Selain itu, lembaga antirasuah juga didorong menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan KPK yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery) dengan perspektif pemulihan hak korban.

Rekomendasi kelima menekankan pentingnya memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan atau perwakilan korban, untuk mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

"Kelima, memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi," tulis Komnas HAM.

Selain kepada KPK, Komnas HAM juga menyampaikan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

Pertama, kedua institusi diminta memenuhi sekaligus memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi dalam setiap proses penyelidikan maupun penuntutan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
17 OTT Digelar Sepanjang 2026, KPK Sebut Kasus Bea Cukai dan Wamen Imipas Paling Menonjol
Megawati Sentil Politik Bising: Jangan Menyerang Kehidupan Pribadi dan Menyebar Fitnah
Mendobrak Kebuntuan Tata Kelola Pajak
Kasus Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Dihukum 5 Bulan Perawatan di Sentra Bahagia Kemensos
Polres Binjai Kampanyekan Gerakan Stop Tawuran, Kapolres: Jangan Rusak Masa Depan! Pilih Damai, Pilih Prestasi!
Polda Aceh Perkuat Sinergi dengan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Tingkatkan Penegakan Hukum serta Pelayanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru