BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Kasus Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Dihukum 5 Bulan Perawatan di Sentra Bahagia Kemensos

Dharma - Selasa, 21 Juli 2026 20:57 WIB
Kasus Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Dihukum 5 Bulan Perawatan di Sentra Bahagia Kemensos
Tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap ibu oleh anak kandung di Kecamatan Medan Sunggal, digaris polisi, 10 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Putusan terhadap anak berinisial AL (12), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Medan Sunggal, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepastian tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) AL sama-sama menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tidak mengajukan banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan putusan tersebut telah resmi berlaku karena kedua pihak menerima hasil persidangan.

Baca Juga:

"Iya, sudah inkrah vonisnya, karena JPU dan PH anak menerima putusan majelis hakim," kata Valentino, Senin (20/7/2026).

Dalam putusannya, PN Medan menjatuhkan hukuman berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada AL di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain menjalani pendampingan, AL juga akan mendapatkan intervensi psikologi dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Majelis hakim menilai perbuatan AL terbukti memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar AL menjalani perawatan dan pendampingan psikologi selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjungmorawa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan AL yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan di antaranya karena AL masih berusia 12 tahun, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan selama proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang diduga memengaruhi kondisi psikologis AL.

Di antaranya pola pengasuhan keluarga yang disebut tidak harmonis, dugaan kekerasan verbal maupun fisik, serta pengaruh lingkungan dan tontonan yang dinilai ikut memengaruhi perilaku anak.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Kampanyekan Gerakan Stop Tawuran, Kapolres: Jangan Rusak Masa Depan! Pilih Damai, Pilih Prestasi!
Polda Aceh Perkuat Sinergi dengan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Tingkatkan Penegakan Hukum serta Pelayanan Publik
Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Medan Tak Hanya Bangun Gedung, Rico Waas Tekankan Perbaikan Tata Kelola Rumah Sakit
Update Ledakan Kompleks Grand Polonia Medan: Korban Terakhir Ditemukan, Total 3 Orang Meninggal
Update Kasus Narkoba Oknum Polisi Polres Samosir: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemasok Asal Medan Dikejar
Respons Kecelakaan Maut Sibolangit, Bobby Nasution Usulkan Pemisahan Jalan Truk hingga Pembangunan Tol Medan–Berastagi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru