Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba.
Perempuan berinisial FAP, 41 tahun, itu ditangkap saat berada di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun.
FAP diamankan personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Baca Juga:
Polisi menduga lokasi penangkapan tersebut hendak digunakan FAP untuk melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan FAP ditangkap ketika berada di sebuah minimarket.
Menurut polisi, lokasi tersebut diduga beberapa kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh tersangka.
"Pelaku berprofesi sebagai Kepling di kota Medan, untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (5/9/2026).
Polisi menyebut FAP baru menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba selama sekitar dua bulan terakhir.
Selain di minimarket, transaksi narkoba tersebut diduga juga dilakukan di pinggir jalan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pod getar dan dua butir pil ekstasi.
Polisi menyebut dugaan aktivitas FAP sebagai pengedar narkoba tidak hanya dilakukan di lingkungan tempat tinggal dan tempatnya bertugas sebagai Kepling.
FAP diduga menjual narkoba kepada masyarakat di luar wilayah tempat tinggalnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.