BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Wacana Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Belum Ada Detail, Perlu Pendalaman

Administrator - Sabtu, 24 Oktober 2026 16:49 WIB
Wacana Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Belum Ada Detail, Perlu Pendalaman
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam dan hati-hati. Menurutnya, wacana tersebut masih memerlukan penjelasan terperinci, terutama mengenai penyesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril mengatakan, usulan yang disampaikan DEN sejauh ini masih berupa garis besar dan belum menjelaskan secara rinci aspek hukum yang hendak diubah. Pembahasan perlu mencakup hukum materiil, yang mengatur perbuatan pidana, maupun hukum formil, yang mengatur proses penegakan hukum.

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga:

Yusril menyampaikan dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan usulannya secara lebih terperinci sekaligus mendengarkan pandangan Yusril mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai pembahasan perubahan regulasi antikorupsi harus mempertimbangkan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Yusril menjelaskan, dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," kata Yusril.

Menurutnya, setiap rencana perubahan regulasi harus berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Yusril meminta semua pihak tidak terburu-buru menyatakan dukungan ataupun penolakan sebelum memahami substansi usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya argumentasi hukum yang kuat dan pertimbangan yang objektif dalam pembahasan perubahan aturan pemberantasan korupsi.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegasnya.

Yusril menambahkan, perdebatan mengenai regulasi antikorupsi perlu mempertimbangkan kesesuaian hukum nasional dengan UNCAC serta efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh polemik yang berkembang.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pengaturan kerugian negara dalam perkara korupsi perlu ditelaah, antara lain karena risiko bisnis pada badan usaha milik negara dapat menimbulkan kerugian tanpa selalu berarti adanya tindak pidana.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Survei IPO: Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo, Disusul AHY dan Zulhas
Prabowo Belum Bersuara soal Polemik Ijazah Gibran, Pengamat: Sudah Benar, Biarkan Legislatif yang Menggulirkan
Survei IPO: 66 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo, Harga Sembako Masih Jadi PR
Goyang Syarat Pendidikan Gibran! Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru UTS Insearch Lapor ke Bawaslu
Sentil Pihak yang Usik Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie: Tak Mungkin Prabowo Pecat Wapresnya
Serahkan Bukti Baru Soal Penyetaraan Ijazah, Peneliti Bonatua Tantang Bawaslu Panggil Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru