BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Goyang Syarat Pendidikan Gibran! Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru UTS Insearch Lapor ke Bawaslu

Dharma - Jumat, 23 Oktober 2026 21:48 WIB
Goyang Syarat Pendidikan Gibran! Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru UTS Insearch Lapor ke Bawaslu
Peneliti Bonatua Silalahi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/10/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (23/10/2026). Dalam laporan tersebut, Bonatua membawa dokumen kalender akademik UTS Insearch periode 2003–2007 yang menurutnya menjadi bukti baru untuk mempertanyakan kesesuaian riwayat pendidikan Gibran dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Bonatua mengatakan, dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri program pendidikan yang tersedia di UTS Insearch, termasuk apakah lembaga tersebut memiliki program yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA). Ia mengaku mengambil kalender akademik tahun 2005 sebagai salah satu sampel untuk membandingkannya dengan riwayat pendidikan Gibran.

"Ada orang baik men-share saya dokumen UTS Calendar tahun 2003 sampai 2007. Saya baca-baca, ada enggak program mereka yang namanya setara SMA," ujar Bonatua kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca Juga:

Menurut Bonatua, kalender akademik tersebut menunjukkan bahwa program yang diselenggarakan UTS Insearch pada 2005 mencakup kursus bahasa Inggris, program diploma, Foundation Studies Certificate, kunjungan studi, dan pembelajaran bahasa Inggris. Ia menilai daftar tersebut tidak menunjukkan adanya program Grade 12 atau pendidikan yang setara SMA sebagaimana yang dipersoalkannya.

Bonatua menyebut dokumen kalender akademik yang dibawanya lebih terperinci dibandingkan dokumen yang sebelumnya dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, bukti tersebut mencakup kalender akademik untuk periode 2004–2007, yang menurutnya dapat digunakan untuk menelusuri kegiatan pendidikan di lembaga tersebut.

Selain kalender akademik, Bonatua mengaku menyerahkan surat keterangan atau suket terkait penyetaraan pendidikan beserta dokumen lain yang disebutnya diperoleh dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bonatua juga menyoroti perbedaan antara konsep pendidikan yang sederajat dengan proses penyetaraan kualifikasi pendidikan. Menurut dia, dokumen penyetaraan untuk keperluan melanjutkan pendidikan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai pemenuhan persyaratan administratif untuk pencalonan pejabat publik.

Ia mendasarkan keberatannya pada ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bonatua menilai persoalan tersebut perlu ditelaah dari aspek pemenuhan persyaratan pendidikan minimum, bukan hanya dari keberadaan dokumen penyetaraan.

Dalam proses pelaporan, Bonatua mengatakan Bawaslu sempat meminta dokumen suket. Ia menilai lembaga pengawas pemilu tersebut perlu menelaah bukti yang diserahkan sekaligus memperhatikan akses terhadap dokumen yang dimiliki lembaga terkait.

Bonatua berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dan mempertimbangkan batas waktu pelaporan karena, menurut pengakuannya, bukti yang diajukan baru ditemukan belakangan. Ia juga meminta Bawaslu menelaah kemungkinan adanya pelanggaran berdasarkan dokumen yang diserahkan.

Sebelum mendatangi Bawaslu, Bonatua mengaku telah menempuh sejumlah jalur lain, termasuk mendatangi kepolisian dan mengajukan perkara melalui pengadilan. Ia mengatakan pelaporan ke Bawaslu menjadi langkah lanjutan untuk meminta pemeriksaan atas dugaan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serahkan Bukti Baru Soal Penyetaraan Ijazah, Peneliti Bonatua Tantang Bawaslu Panggil Gibran
Adukan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Peneliti Bonatua Serahkan Buku Riset Temuan di Singapura
Bawa Buku “Ijazah Gibran Juga Tidak Ada”, Bonatua Beberkan Hasil Penelusuran Pendidikan Wapres di Singapura
Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu soal Syarat Pendidikan Cawapres
DPR Bakal Usut Dugaan Pasal Selundupan untuk Gibran, KPU dan Bawaslu Berpeluang Dipanggil
Usut Dugaan 'Pasal Selundupan' PKPU Syarat Gibran, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU-Bawaslu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru