BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Adukan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Peneliti Bonatua Serahkan Buku Riset Temuan di Singapura

Nurul - Jumat, 23 Oktober 2026 16:39 WIB
Adukan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Peneliti Bonatua Serahkan Buku Riset Temuan di Singapura
Bonatua Silalahi (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam laporannya, Bonatua turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk buku hasil penelusuran mandirinya di Singapura.

Buku tersebut berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris yang mendokumentasikan perjalanannya saat mendatangi lembaga pendidikan MDIS dan Orchid Park Secondary School.

"Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School," ujar Bonatua di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:

Bonatua menjelaskan bahwa aduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 454 Ayat (6).

Ia mengklaim, saat melakukan penelusuran langsung di Singapura, pihak petugas di sekolah tersebut awalnya tidak mengenali nama Gibran maupun statusnya sebagai anak Presiden, sebelum akhirnya menyadari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Selain dua sekolah di Singapura tersebut, Bonatua juga mendesak Bawaslu RI untuk proaktif memeriksa dokumen resmi di lembaga pendidikan lain seperti UTS Insearch karena adanya keterbatasan akses bagi peneliti independen untuk mengambil dokumentasi secara langsung.

"Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan," tegas Bonatua.* (dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bawa Buku “Ijazah Gibran Juga Tidak Ada”, Bonatua Beberkan Hasil Penelusuran Pendidikan Wapres di Singapura
Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu soal Syarat Pendidikan Cawapres
Singapura Ancam Beri Sanksi Denda hingga Rp 28 Miliar untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia
DPR Bakal Usut Dugaan Pasal Selundupan untuk Gibran, KPU dan Bawaslu Berpeluang Dipanggil
Disentil Menteri Singapura Soal Oksigen vs Asap, Syahganda Dinilai Tak Mewakili Prabowo
Usut Dugaan 'Pasal Selundupan' PKPU Syarat Gibran, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU-Bawaslu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru