BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu soal Syarat Pendidikan Cawapres

Nurul - Jumat, 23 Oktober 2026 14:55 WIB
Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu soal Syarat Pendidikan Cawapres
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Bonatua mendasarkan laporannya pada temuan dokumen kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003-2007.

Baca Juga:

Dari dokumen tersebut, ia mempertanyakan kesesuaian program pendidikan yang dicantumkan dalam riwayat pendidikan Gibran dengan persyaratan minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Bonatua mendatangi Gedung Bawaslu di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Ia menilai kalender pendidikan UTS Insearch menunjukkan adanya perbedaan antara program yang diselenggarakan lembaga tersebut dan keterangan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) yang tercantum dalam dokumen riwayat pendidikan Gibran.

"Di daftar riwayat hidup beliau disebutkan pendidikan setara SMA di UTS Insearch pada 2004-2007. Namun, setelah dicek pada sampel kalender pendidikan UTS Insearch tahun 2005, lembaga tersebut hanya menyelenggarakan lima program: English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, Study Tours, dan English Language. Tidak ada program Grade 12 sebagaimana klaim dalam surat keterangan (suket) yang ada," ujar Bonatua di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurut Bonatua, temuan tersebut memperkuat keterangan Atase Pendidikan Indonesia di Canberra yang menyebut jalur pathway bukan program pendidikan formal setara SMA.

Jalur tersebut, menurut keterangan yang ia rujuk, merupakan program persiapan atau foundation, maupun program bahasa untuk memasuki perguruan tinggi.

Bonatua menilai perdebatan mengenai ijazah, surat keterangan, dan riwayat pendidikan Gibran di MDIS serta UTS Insearch selama ini belum menyentuh persoalan mendasar.

Ia berpendapat, hal utama yang perlu diperiksa adalah pemenuhan persyaratan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Gibran Siap Datangi Sidang PTUN Soal Ijazah, Tim Hukum Pasang Badan Bawa Bukti Lengkap SMP-S1
Peringati Hari Santri 2026, Wali Kota Medan Ajak Pesantren Adaptasi Perkembangan Zaman
Wali Kota Medan Ajak Santri Kuasai Teknologi dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045
Konsul Jenderal Jepang Furugori Toru Pamit, Pemko Medan Harapkan Kerja Sama Terus Berlanjut
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan, PDIP Sebut Polemik Gibran Jadi Beban Berat Buat Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru