BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Wacana Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Belum Ada Detail, Perlu Pendalaman

Administrator - Sabtu, 24 Oktober 2026 16:49 WIB
Wacana Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Yusril: Belum Ada Detail, Perlu Pendalaman
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Luhut, persoalan tersebut perlu dikaji dengan merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Ia juga menilai penataan aturan diperlukan agar kegiatan bisnis perusahaan negara dapat berjalan dengan kepastian hukum tanpa mengurangi upaya pemberantasan korupsi.

Dalam penjelasan yang disampaikan DEN sebelumnya, Luhut menyebut usulannya bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa fokus rekomendasi tersebut adalah memperjelas dan menyempurnakan mekanisme pembuktian, sementara pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara tetap berlaku.

Dengan demikian, pembahasan usulan tersebut masih memerlukan pendalaman dari sisi hukum dan kebijakan. Pandangan Yusril menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum pemerintah menentukan langkah terkait kemungkinan perubahan regulasi pemberantasan korupsi.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Survei IPO: Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo, Disusul AHY dan Zulhas
Prabowo Belum Bersuara soal Polemik Ijazah Gibran, Pengamat: Sudah Benar, Biarkan Legislatif yang Menggulirkan
Survei IPO: 66 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo, Harga Sembako Masih Jadi PR
Goyang Syarat Pendidikan Gibran! Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru UTS Insearch Lapor ke Bawaslu
Sentil Pihak yang Usik Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie: Tak Mungkin Prabowo Pecat Wapresnya
Serahkan Bukti Baru Soal Penyetaraan Ijazah, Peneliti Bonatua Tantang Bawaslu Panggil Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru